PURBALINGGA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Marsha Anggraeni, S.H. melaksanakan pengawasan terhadap klien yang sedang menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama TH, Jumat (21/10/2022).
Pelaksanaan pengawasan kali ini dilaksanakan di Kelurahan Kedungmenjangan Kabupaten Purbalingga bertemu dengan klien dan juga dengan Orang Tua Klien.
Dalam kesempatanya Marsha selaku PK Bapas Purwokerto, menyampaikan bahwa, pelaksanaan program PB yang sedang dijalani oleh klien, hendaknya dilakukan dengan sebaik mungkin, sehingga tujuan dari program integrasi sosial di masyarkat dapat terwujud.
"Pengawasan adalah proses pengamatan dan penilaian guna mencegah adanya penyimpangan dan memperbaiki segala kekurangan dan kelemahan terkait program pembimbingan yang telah direncanakan, " ungkapnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pengawasan juga dapat diartikan sebagai sarana evaluasi dalam program pembimbingan dalam rangka menilai keberhasilan PK dalam menangani seorang Klien.
"Pada klien, Saya minta Tolong laksanakan kewajiban apel dan lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sehingga tidak terjerumus ke dalam hal - hal yang negatif serta laksanakan ibadah dengan baik dan aktif dalam mengikuti kegiatan di masyarakat", pesan Marsha kepada klien TH dirumahnya.
(N.Son/MA/KE/YR)