PURBALINGGA - Pembimbing Kemasyarakatan pertama Marsha Anggraeni melaksanakan pencarian data terhadap Anak inisial AZ yang di duga melakukan tindak pidana pencurian bersama temannya dengan inisial Y, Jum'at (11/11/2022).
Pelaksanaan data dimulai dengan mengunjungi Polsek Kemangkon dan bertemu dengan Klien Anak yang pada saat itu sedang melaksanakan kegiatan wajib lapor.
Dalam wawancaranya Klien anak cukup kooperatif, Klien Anak ini diduga melakukan pencurian dengan mengambil seekor ayam Bangkok yang niatkan akan dijual kembali namun keburu diketahui pemiliknya.
Tidak hanya itu klien juga menyampaikan jika dirinya terjerumus ke dalam pergaulan yang salah dikarenakan kondisi keluarga membuat klien mencari pelarian diluar rumah namun mengarah kepada hal negatif.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Tidak hanya Klien Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan Wawancara dengan ibu klien di Desa Sumilir Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga untuk mengetahui bagaimana latar belakang kehidupan klien. Ibu klien menyampaikan jika sudah berusaha untuk menjadi ibu yang baik bagi Klien.
Korban juga turut dikunjungi untuk mengetahui mengenai kondisi pada saat klien melakukan pencurian dan menyampaikan jika sudah memaafkan Klien dan semoga ke depan klien tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"jangan lakukan tindak pidana lagi, selektif dalam memilih pergaulan dan berdamailah dengan keadaan" pesan Marsha.
Pelaksanaan pembuatan Litmas ini sebagai wujud realisasi di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
(MA/KE/DP)